TeropongKALTARA.com, BULUNGAN – Tim Patroli KP Pelikan-5008 bersama Tim Dit Polairud Polda Kaltara berhasil mengamankan ratusan ribu bungkus rokok yang diduga ilegal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.20 Wita.
Kolaborasi kedua Tim Patroli itu sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dengan Nomor SPNU 3085953 yang diangkut dengan Kapal Cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur (Jatim), Jumat (26/1/2024)
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, di dalam kontainer tersebut didapati rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang dalam per bungkusnya sebanyak 214.400 bungkus atau sebanyak 4.288.000 batang.
Kemudian turut diamankan 1 orang atas nama Nanang, sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga penyelundup ratusan ribu bungkus rokok itu, jelas perwakilan dari pemilik barang, bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dijeratkan pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai. (humas)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.