Masyarakat Dihimbau Cek Keaktifan BPJS Kesehatan, Ribuan Peserta PBI-JK di Kaltara Dinonaktifkan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta penerima bantuan iuran (PBI-JK). Hal ini menyusul kebijakan nasional yang mulai berlaku per 1 Juni 2025, di mana sebanyak 7,3 juta peserta PBI-JK di seluruh Indonesia telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyampaikan bahwa di Kalimantan Utara tercatat ada 27.400 jiwa penerima PBI-JK yang dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai sudah masuk kategori masyarakat sejahtera berdasarkan uji petik lapangan.

“Per 1 Juni 2025, total peserta JKN nonaktif di Kaltara mencapai 119.051 jiwa, dengan rincian terbanyak di Kota Tarakan sebanyak 48.573 jiwa, disusul Kabupaten Nunukan 40.615 jiwa, Bulungan 24.131 jiwa, Malinau 3.657 jiwa, dan Tana Tidung 2.075 jiwa,” ujar Yusef usai pertemuan bersama Pemprov Kaltara, Selasa (24/6).

Selain karena penonaktifan PBI, lanjut Yusef, faktor lain yang menyebabkan status peserta menjadi nonaktif di antaranya adalah tunggakan iuran, tidak lagi bekerja, atau karena anak penerima upah telah berusia di atas 21 tahun.

Kondisi ini, menurutnya, bisa berdampak serius terhadap pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di daerah, sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD dan RPJMN 2025–2029.

“Anggaran UHC baik dari provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltara saat ini masih relatif kecil, di bawah 1% dari total APBD. Ini menjadi masukan penting agar alokasi anggaran dapat ditingkatkan, termasuk optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui status keaktifan BPJS-nya dapat mengecek melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang dinyatakan nonaktif, status dapat diaktifkan kembali dengan mengalihkan segmen ke mandiri atau menghubungi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial setempat jika masih tersedia kuota PBI-JK daerah.*

(Dkisp Kaltara)


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca