Ombudsman Kaltara Siap Tegur RSD Soemarno Sosroatmodjo atas Dugaan Penolakan Pasien IGD

Tanjung Selor, TeropongKaltara – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti dugaan penolakan pasien di Rumah Sakit Daerah (RSD) Soemarno Sosroatmodjo, Bulungan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menyurati manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Maria Ulfah menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan di Kaltara, termasuk masalah keterlambatan penanganan medis dan ketidaksesuaian prosedur pelayanan pasien BPJS. Ia menekankan perlunya pendekatan persuasif dari pihak rumah sakit dalam menjelaskan kebijakan mereka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang ibu yang berulang kali gagal mendapatkan layanan medis untuk anaknya di IGD RSD Soemarno Sosroatmodjo. Menurut Maria Ulfah, pihak rumah sakit mungkin berhati-hati dalam menerima pasien BPJS, namun tetap harus memastikan transparansi prosedur dan komunikasi yang baik kepada pasien.

“Kondisinya mungkin rumah sakit berhati-hati dalam menerima pasien BPJS, tetapi harus ada informasi yang jelas kepada pasien terkait alasan medis dan regulasi yang berlaku. Jika memang kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, harus ada pemeriksaan dokter terlebih dahulu untuk memastikan keputusan tersebut,” ujar Maria Ulfah, Kamis (3/4/2025).

Berdasarkan video tersebut, Maria Ulfah menyatakan masih mendalami apakah prosedur pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar dan kode etik profesi medis. Pasalnya, ibu dalam video itu mengaku telah dua kali ditolak ketika hendak berobat sebelum dan pertengahan bulan Ramadan.

Menanggapi kejadian ini, Ombudsman Kaltara akan melayangkan surat resmi kepada manajemen RSD Soemarno Sosroatmodjo dan Dinas Kesehatan Bulungan untuk meminta klarifikasi serta memastikan peningkatan layanan kesehatan.

“Kami akan menyurati rumah sakit dan Pemkab Bulungan melalui Dinkes. BPJS Kesehatan dan rumah sakit harus duduk bersama untuk berkoordinasi dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tahun lalu kami sudah memberikan masukan kepada Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD terkait hal ini,” ungkapnya.

Maria Ulfah juga menyoroti lemahnya pengendalian internal rumah sakit dalam memastikan pelayanan yang optimal. “Saat ini pemantauan kami terbatas karena kebijakan efisiensi, sehingga hanya bisa dilakukan langsung di Kota Tarakan,” tambahnya.

Menanggapi viralnya kasus ini, pihak RSD Soemarno Sosroatmodjo Bulungan menyampaikan klarifikasi bahwa layanan mereka telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa permasalahan muncul akibat kesalahpahaman terkait aturan jaminan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Manajemen RSD Soemarno Sosroatmodjo menegaskan bahwa setiap pasien akan mendapatkan tindakan medis jika memenuhi syarat, seperti memiliki BPJS aktif dan penyakitnya masuk dalam kategori yang ditanggung BPJS. Mereka juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.

Namun, paradigma rumah sakit yang lebih mengutamakan persyaratan administratif dibandingkan keselamatan pasien masih menjadi perdebatan. Dalam berbagai kasus, prosedur BPJS sering kali menjadi kendala utama sebelum pasien mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas utama rumah sakit.

Sumber: Bnj/Borneonewsjurnalist


Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

More From Author

Seorang Ibu Marah di Media Sosial, Diduga Rumah Sakit Tolak Pengobatan Anaknya

Banom NU Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua KNPI Bulungan

Tinggalkan Balasan