MALINAU – Ratusan Kepala Keluarga (KK) dan tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada setiap pemilihan umum di RT 13 dan RT 14 Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, hingga kini hidup turun-temurun di atas lahan tanpa kepastian hukum.
Tanah yang seharusnya dapat dimiliki warga melalui Sertifikat Tanah—dokumen resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah—justru terkunci di bawah status Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan BUMN, PT Inhutani.
Akibat status tersebut, warga rentan kehilangan hak atas rumah dan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Padahal bagi masyarakat kecil, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan kepastian hukum dan rasa aman untuk bermukim.
“Kami sudah menempati lahan ini sejak lama, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan surat kepemilikan. Semua terbelenggu status HGB,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah maupun BPN dalam melindungi hak rakyat. HGB sejatinya diperuntukkan bagi perusahaan atau badan usaha dalam pemanfaatan lahan tertentu, bukan untuk mengunci hak dasar warga atas tanah tempat tinggal mereka.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan pemerintah membiarkan rakyatnya hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun?
Ironisnya, ketika pemilu tiba warga di dua RT ini diakui sebagai pemilik hak suara dan masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun, hak kepemilikan atas tanah tempat mereka berdomisili justru tidak diakui negara.*
Redaksi: Teropongkaltara.com
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.