TeropongKALTARA.com, NUNUKAN – Berjumlah 214 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupetan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti pembekalan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang acaranya dibuka Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang, Rabu (9/11/2022).
Pembekalan yang diikuti 200 lebih kades dari 21 kecamatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, diinisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara bekerja sama dengan DPMD Nunukan bertujuan agar para kades memahami tupoksi serta kewajiban selama mengemban jabatan sebagai seorang kades.
Kehadiran ratusan kades diapresiasi Gubernur Zainal A Paliwang. Karena ada sebagian Kawasan yang terbilang agak terkendala lokasi atau jalan menuju ibu kota kabupaten, diantaranya daerah Krayan dan Lumbis Ogong.
Gubernur menyampaikan beberapa hal, diantaranya mengenai RPJM Desa dan penggunaan dana desa.
Menurut Zainal A Paliwang, pembangunan desa tidak telepas dari RPJM Desa yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun.
“Tidak ada potongan masa jabatan bagi Kades. Sementara untuk masa jabatan saya terpotong 1,5 tahun karena adanya aturan pemilihan serentak. Jadi tidak mungkin saya dapat menyelesaikan RPJMD seratus persen. Saya yakin Kades dapat menyelesaikn RPJM Desanya, sertus persen dalam masa yang sudah ditentukan,” papar Gubernur Zainal memberi motivasi membangun bagi para kades.
RPJM Desa, katanya, dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan dana desa.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa terkadang mengalami persoalan yang disebabkan kemampuan SDM. Kurangnya pemahaman Kades tentang pentingnya RPJM Desa. Kurangnya fasilitas dan pembinaan dari pemerintah setempat dan kurangnya koordinasi antara pemerintah hingga ke pemerintah desa.
Diharapkan para Kades yang telah dilantik ini serius mengikuti pembekalan, sehingga dapat ilmu yang didapatkan dapat diaplikasikan dalam menjalankan pembangunan di desanya.
“Jadi, manfaatkan kegiatan ini dengan baik. Tanyakan apa yang anda tidak ketahui dan tanyakan apa yang sudah anda ketahui. Jangan hanya dapat fasilitas, kembali tidak membawa apa-apa. Hal baru yang diketahui bisa disampaikan ke masyarakat untuk kemajuan desa kita di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan,” pinta gubernur.
“Pemerintah desa mempunyai peranan penting dalam mengelola dana desa,” kata Guberur Zainal, usai menyampaikan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa di Kaltara selama 7 tahun berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang tidak terlepas dari adanya dukungan dana desa dari pemerintah.
Diketahui, sebanyak 77 desa di Kabupaten Nunukan pada tahun 2016 masuk kategori sangat tertinggal. Sedangkan untuk Kaltara secara umum terdapat 291 desa.
Pada tahun 2022 ini, hanya 2 desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal di Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, untuk desa mandiri, pada tahun 2016 Kaltara belum ada desa mandiri dan pada tahun 2022 ini terdapat 11 desa mandiri di Kabupaten Nunukan, 39 desa mandiri di Kaltara.
“Dana desa sangat membantu pemerintah kabupaten dalam pembiayaan pembangunn daerah, khususnya di pedesaan. Baik untuk pemerintahan desa itu sendiri maupun segala kegiatan atau usaha yang mendapat pembiayaan dari dana desa,” jelas gubernur.
Gubernur menyarankan, 2 atau 3 desa dapat bergabung membentuk BUMDES bersama dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku.
“Saya yakin, apa yang kades kerjakan dengan niat yang baik, kerja ikhlas tanpa ada hal-hal lain, saya yakin pengelolaan desa ini bisa berjalan sesuai dengan target (membangun desa dan kesejahteraan). Yang terpenting pertanggung jawabannya,” ujar Gubernur Zainal. dkisp
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.