Tanjung Selor, teropongkaltara.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Program ini memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, meliputi penghapusan denda pokok dan denda opsen PKB, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami mutasi masuk wilayah Kalimantan Utara.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.*
Wartawan: Arifin
Editor: redaksi Teropongkaltara.com
