Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor

TANJUNG SELOR,teropongkaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperluas pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026 dengan menyasar lima sektor strategis.

Lima sektor tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Penguatan pengawasan dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8).

Denny mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Denny.

Menurutnya, perluasan cakupan Satgas pada 2026 merupakan langkah memperkuat pengawasan yang sebelumnya difokuskan pada sektor PBBKB. Gubernur Kaltara juga telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan tugas.

Denny mengapresiasi kinerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB Tahun 2025 yang telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil verifikasi tersebut menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang membutuhkan tindak lanjut.

“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kita untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” katanya.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara tetapi masih menggunakan nomor polisi luar daerah.

Pada sektor air permukaan, pencatatan volume pemanfaatan belum optimal karena belum seluruhnya didukung alat ukur yang terstandar. Satgas juga menemukan potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar.

Sementara pada sektor kendaraan bermotor, masih terdapat kendaraan yang belum melakukan daftar ulang serta transaksi kendaraan bekas yang belum ditindaklanjuti dengan proses balik nama.

Denny menegaskan, berbagai persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu instansi. Diperlukan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya.

“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas, Denny juga meminta anggota Satgas mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan sehingga pengawasan perlu dilakukan secara santun dan persuasif, tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan aturan.

“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” pesannya.

Denny berharap Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah dapat menyusun langkah kerja yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan sepanjang 2026. Dengan demikian, pengawasan pada lima sektor strategis dapat berjalan optimal sekaligus mendukung peningkatan PAD Kaltara.*

(dkisp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *