Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

JAKARTA,teropongkaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima pendanaan sekitar Rp41,5 miliar melalui skema Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2. Dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung penghijauan dan rehabilitasi hutan di Kaltara.

Komitmen itu disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., usai mengikuti penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Zainal menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kepercayaan dan dukungan pendanaan yang diberikan kepada Kaltara. Ia memastikan dana tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan lingkungan, terutama rehabilitasi kawasan hutan.

“Terima kasih Bapak Menko. Alhamdulillah, saya mewakili 10 gubernur dari 10 provinsi yang menandatangani penerimaan anggaran ini. Kami atas nama seluruh gubernur menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari pemerintah,” kata Zainal.

“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” sambungnya.

Gubernur menjelaskan, pendanaan tersebut tidak masuk dalam APBD Kaltara, melainkan disalurkan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program. Untuk Kaltara, lembaga perantara yang ditunjuk adalah Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.

Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari pendanaan sebesar USD103,8 juta yang diterima Pemerintah Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif sebesar 2,5 persen atas manfaat nonkarbon.

Menurut Zainal, dukungan pendanaan tersebut sejalan dengan berbagai program Pemprov Kaltara dalam mendorong pembangunan rendah emisi melalui implementasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca periode 2010–2030.

Berbagai program telah dijalankan, di antaranya penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, penerapan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung, serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Pemprov Kaltara juga terus memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Salah satunya melalui penyusunan regulasi terkait perkebunan sawit berkelanjutan.

Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.

“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.

Kaltara memiliki posisi strategis dalam agenda mitigasi perubahan iklim. Berdasarkan bahan media pers, sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen wilayah administrasi Kaltara merupakan tutupan hutan.

Kondisi tersebut menjadi modal penting sekaligus tanggung jawab besar bagi Kaltara dalam menjaga hutan tropis dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Pemanfaatan dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahap awal, Pemprov Kaltara akan membangun arsitektur REDD+ yang operasional melalui penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards, serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.

Tahap berikutnya diarahkan untuk memperkuat KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan, serta penanganan konflik dan perambahan hutan.

Pendanaan juga akan digunakan untuk memperkuat perlindungan dan restorasi hutan serta mengembangkan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.

“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujar Zainal.

Sementara itu, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menegaskan pentingnya pengelolaan pendanaan lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan.

Ia berharap pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari, sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia. Menurutnya, pendanaan berbasis hasil menunjukkan bahwa perlindungan hutan dapat memberikan nilai nyata bagi pembangunan hijau di tingkat subnasional.

Melalui dukungan tersebut, Pemprov Kaltara berkomitmen memastikan pengelolaan hutan tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga berdampak positif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, dana Rp41,5 miliar tersebut diharapkan menjadi penguat bagi upaya Kaltara menjaga hutan, menekan emisi, sekaligus membangun ekonomi hijau yang memberikan manfaat bagi masyarakat.*(dkisp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *