TeropongKALTARA.com, MALINAU – Sosialisasi Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2024 mulai dilaksanakan di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di ruang Tebengang, Kamis (23/11/2023).
Sosialisasi Pembahasan itu dibuka Pelaksana Harian Sekerestaris Daerah (Plh Sekda) Kamran Daik, yang juga merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintahn (PP) 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Tujuan dari gelaran itu untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan yang diikuti pihak manajeman perusahaan dan perwakilan serikat pekerja sebagai peserta.
“Kegiatan pembahasan ini juga untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan,” katanya.
Kegiatan ini sangat penting dipahami oleh dewan pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja. Sebab, PP 51 Tahun 2023 akan menjadi acuan untuk dewan pengupahan membahas penetapan upah minimum, khususnya Kabupaten Malinau.
“Untuk tahun 2023 ini, upah yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Malinau lewat Gubernur Kalimantan Utara sebesar 3.494.498,55 rupiah,” jelas Kamran Daik.
Penetapan upah minimum kabupaten untuk tahun 2024, akan dibahas oleh semua pihak terkait dan akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.
“Saya harapkan kepada dewan pengupahan dan yang terkait agar benar-benar dapat memahami PP dimaksud dan memberi dengan layak. Artinya, disesuaikan kondisi yang ada sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.*
Wartawan : Selamat AL
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.