TeropongKALTARA.com, MALINAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ernes Silvanus, mengatakan bahwa pembangunan daerah di Kabupaten Malinau tidak terlepas dari kondisi Penghasilan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak dan retribusi yang menopang pembangunan disemua bidang.
Hal itu dikatakannya, ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha, dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak PPh yang berlangsung di di ruang Laga Fratu, Lantai III Kantor Bupati, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan ini merupakan agenda yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltara bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Bapenda Malinau dan seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Malinau.
“Kita hari ini mengevaluasi, seberapa jauh upaya kita dalam memberikan kontribusi pajak daerah,” katanya.
Rakor membahas terkait Optimalisasi Pajak Penghasilan atau PPh bagi para pelaku usaha yang ada di daerah, khususnya Kabupaten Malinau.
Karena Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan akan dibagi hasil pajak serta bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertical antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
“Kami (Pemda Malinau), sangat berterimakasih kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang sudah memfasilitasi dan sudah menghadirkan narasumber serta acara yang luar biasa. Semoga melalui kegiatan ini bisa mendapat manfaat dan tidak hanya selesai sampai disini. Kedepan, kita akan terus berkomunikasi,” kata Sekda Ernes Silvanus.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah merupakan dapur Pemda yang bertugas menghimpun dana dari sektor pajak dan restribusi. Nantinya, dana yang dihimpun akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya.
Salah satu tugas yang cukup berat bagi aparatur di sektor pajak, menurut Sekda Ernes, ialah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk mau melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Untuk itu, petugas pemungut pajak harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pajak memiliki peranan penting bagi proses pembangunan daerah. Karena pajak dipungut dan akan dialokasikan untuk pembangunan sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Artinya, pajak dari masyarakat manfaatnya pasti juga untuk masyarakat.*
Wartawan : Agung Pradana
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.