Teropongkaltara.com, TANJUNG SELOR– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan digitalisasi identitas kependudukan hingga 30 persen dari jumlah penduduk. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Agus Dwi Santosa, S.E., mengungkapkan bahwa proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus digenjot.
Aktivasi ini juga mendapat perhatian serius dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP, yang secara rutin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara untuk segera beralih ke IKD.
Menurut Agus, Disdukcapil Kaltara terus melakukan sosialisasi penggunaan IKD, dan berharap masyarakat Kaltara dapat segera memanfaatkannya. “Ke depan, digitalisasi KTP ini akan sangat bermanfaat dalam pelayanan publik melalui smartphone masing-masing, karena KTP digital sudah tersimpan di dalamnya,” jelas Agus.
Layanan kependudukan di masa mendatang akan beralih ke e-KTP digital, di mana setiap anggota keluarga yang memiliki smartphone akan menggunakannya untuk pelayanan secara digital. “Jadi, setiap warga yang memiliki smartphone sudah harus memiliki KTP digital,” tegasnya.
Agus juga memastikan bahwa masalah keamanan data sudah diantisipasi oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, yang telah bersertifikasi ISO 27001. Keamanan data Disdukcapil Kaltara juga telah diaudit oleh lembaga auditor terkait. “Insya Allah, sertifikasi ISO-nya akan segera diterbitkan. Saat ini, IKD sudah berjalan di Kaltara dan telah mencapai hampir 10 persen. Target kami adalah 30 persen,” ujarnya.
“Kami menghimbau seluruh warga Kaltara untuk segera melakukan aktivasi identitas digital, baik dengan datang langsung ke Disdukcapil kabupaten/kota maupun ke Disdukcapil Kaltara,” tambahnya.
Dengan adanya KTP Digital, identitas digital akan dilindungi melalui sistem autentikasi yang mencegah pemalsuan data. Diharapkan, identitas digital akan mempermudah, mempercepat, dan menghemat proses pembuatan identitas.
Ke depannya, kantor-kantor tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi akan menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.
Sebelum diterapkan secara penuh, mari kenali fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Digital ID. Mengutip dari pemberitaan dukcapil.kemendagri.go.id, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P. Manihuruk, menjelaskan bahwa pada tampilan awal aplikasi Digital ID, terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun di bagian atas. Apabila diklik, akan muncul data lengkap pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Di bagian tengah terdapat enam menu utama: Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Pada menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Sementara pada menu Dokumen, terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital, serta informasi lainnya seperti riwayat vaksin Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Di bagian bawah aplikasi terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Menu KTP Digital menampilkan kode QR yang bisa digunakan untuk berbagi informasi diri kepada orang lain. Sedangkan menu Pindai digunakan untuk memindai kode QR orang lain untuk melihat data yang dibagikan.
Dari segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar, yang meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik, sehingga lebih aman dan tidak bisa disalahgunakan. *(dkisp)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.