Teropongkaltara.com, TANJUNG SELOR-
Tri Prayitno dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, istilah “lelang” dalam pengadaan barang/jasa telah digantikan dengan istilah “tender.
Ia menekankan pentingnya memahami perubahan ini, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. “Istilah ‘lelang’ sudah tidak lagi digunakan, digantikan dengan ‘tender’ sesuai dengan aturan terbaru,” ujar Tri Prayitno.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Menurutnya, pengumuman RUP merupakan hasil perencanaan pengadaan di masing-masing OPD, baik yang akan dilakukan melalui penyedia maupun secara swakelola.
RUP ini nantinya akan menentukan kapan proses pemilihan penyedia barang/jasa bisa dimulai. Selain itu, transparansi dalam pengadaan barang/jasa diwujudkan melalui kewajiban pemerintah untuk mengumumkan RUP secara terbuka kepada masyarakat, yang dapat diakses melalui situs https://sirup.lkpp.go.id.
Tri Prayitno juga menjelaskan metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, yang mencakup E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender. Sedangkan untuk jasa konsultansi, metode yang digunakan adalah Seleksi, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Oleh karena itu, penggunaan istilah “lelang” dalam konteks pengadaan barang/jasa harus disesuaikan dengan Perpres atau aturan pengadaan yang berlaku.
Perbedaan antara lelang dan tender juga dijelaskan secara rinci. Lelang merupakan proses penjualan barang/aset dengan penawaran tertinggi (untuk penjualan) atau terendah (untuk pekerjaan), dengan tujuan mendapatkan harga tertinggi atau terendah. Contoh: lelang barang sitaan atau aset negara.
Sementara itu, tender adalah proses pengadaan barang/jasa melalui seleksi penawaran yang sesuai dengan kebutuhan, bukan hanya berdasarkan harga terendah, dengan tujuan mendapatkan kualitas terbaik. Contoh: pengadaan barang elektronik untuk instansi pemerintah atau proyek konstruksi.
Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa lelang berfokus pada penjualan kepada penawar tertinggi atau terendah, sedangkan tender lebih mengutamakan evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan berbagai faktor.*
Wartawan: Selamat AL
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.