TeropongKALTARA.com, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau (Pemkab) menyatakan, pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijiriah/Tahun 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Malinau Martha Daring. Menurutnya, pencairan dilksnakan sejak hari Senin (10/4/2023) kemarin.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas akan diberikan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Malinau dan ini sudah proses pencairan. Selanjutnya para ASN tinggal mengecek ke rekening masing-masing,” ujar Martha Daring, Selasa (11/4/2023).
Proses pencairan, jelasnya, sesuai dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pangkat dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Tanjung Selor dalam mekanisme pencairan THR.
Kabar yang diterima, Pemkab Malinau mulai Tanggal 10 April 2023 anggaran THR sudah dicairkan. Dengan besaran gaji pegawai dan TPP 50 persen, sesuai dengan ketentuan dari PMK Nomor 39 tahun 2023 petunjuk teknis tentang THR dan gaji ketiga belas.
Dijelaskan, melalui Kementerian Keuangan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi ASN dan pensiunan akan dimulai pada 4 April mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyampaikan, hal itu dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Menkeu Sri Mulyani menuturkan, THR 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.*
Editor : Surya
Wartawan: Selamat AL
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.