TANJUNG SELOR, teropongkaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima aspirasi perwakilan 10 desa terkait persoalan wilayah dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan.
Aspirasi tersebut disampaikan 10 kepala desa bersama tim advokasi kepada Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, perwakilan desa, dan tim advokasi untuk menyampaikan pandangan sekaligus membahas langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Dalam audiensi, perwakilan 10 desa menyampaikan sejumlah persoalan terkait penetapan MHA Desa Tujung yang dinilai berkaitan dengan wilayah administrasi desa-desa di sekitarnya.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat dikaji dan ditindaklanjuti secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang terdampak, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Zainal mengapresiasi para kepala desa dan tim advokasi yang memilih menyampaikan persoalan melalui jalur dialog.
Menurutnya, penyampaian aspirasi secara terbuka merupakan langkah yang baik untuk mencari solusi bersama sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Terkait persoalan batas wilayah, Zainal menjelaskan bahwa penanganannya harus disesuaikan dengan kewenangan pada masing-masing tingkatan pemerintahan.
Untuk batas antar-kecamatan dan antar-desa yang berada dalam satu kabupaten, kewenangan penyelesaiannya berada pada pemerintah kabupaten. Sementara persoalan yang menyangkut batas antar-kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang paling penting, kita mencari solusi bersama dan menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertikaian di lapangan,” kata Zainal.
Ia juga mengapresiasi para kepala desa yang telah mengarahkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung.
Menurut Zainal, persoalan yang menyangkut batas wilayah dan kepentingan masyarakat perlu diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, serta mekanisme pemerintahan yang telah ditetapkan.
“Terima kasih kepada para kepala desa yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai ada pertikaian, karena yang rugi nantinya adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.
Zainal menambahkan, aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pemprov Kaltara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga mendorong para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi melalui lembaga legislatif daerah. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan aspirasi pembangunan.
“Silakan juga disampaikan kepada DPRD, karena di sana ada perwakilan masyarakat. Kita semua tentu ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi yang mewakili 10 desa, Paltison, berharap persoalan terkait MHA Desa Tujung dapat dikaji kembali secara menyeluruh dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang terdampak.
Menurutnya, penyelesaian secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Paltison.
Adapun 10 desa yang menyampaikan aspirasi tersebut berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Nunukan.
Dari Kecamatan Sebuku, yakni Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, dan Lulu. Dari Kecamatan Sembakung, yakni Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, dan Lubok Buat. Sementara satu desa lainnya, Desa Katul, berasal dari Kecamatan Sembakung Atulai.
Melalui dialog dan koordinasi lintas pemerintahan, Pemprov Kaltara berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bertahap, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Nunukan.*(dkisp)
