SPI 2025, Kaltara Peringkat 7 Nasional dan Terbaik di Kalimantan

TANJUNG SELOR,teropongkaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat capaian positif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kaltara meraih skor 73,14, sekaligus menjadi provinsi dengan skor tertinggi di Pulau Kalimantan.

Capaian tersebut menempatkan Kaltara di peringkat ke-7 dari 38 provinsi di Indonesia. Untuk kategori provinsi dengan anggaran kecil, Kaltara berada di posisi ketiga, setelah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) dan Kepulauan Riau.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintahan dalam memperkuat tata kelola, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

“Alhamdulillah, ini adalah bukti nyata dari kerja keras kita semua,” ujar Zainal saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan, Layanan Publik, dan Tindak Lanjut SPI pada Pemprov Kaltara Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (18/8).

Selain capaian SPI, Kaltara juga mencatat pemenuhan rencana aksi nasional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Tahun 2025 sebesar 81,7 persen dan berada di zona hijau.

Memasuki 2026, Zainal meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara selaku ketua pelaksana rencana aksi Korsupgah bersama seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan memastikan seluruh target yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.

“Saya minta seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kinerja dan menyelesaikan target yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2026, Gubernur juga menginstruksikan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap perangkat daerah untuk disiplin melakukan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa melalui aplikasi SIKAP LKPP.

Pelaksanaan penilaian tersebut dikoordinasikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara sebagai bagian dari langkah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara dari sisi kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemprov Kaltara telah mencapai 100 persen per 31 Maret 2026.

Zainal menegaskan, berbagai capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi jajaran Pemprov Kaltara untuk berpuas diri. Sebaliknya, hasil yang telah diraih harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus menjadi teladan dalam integritas dan kejujuran serta menolak segala bentuk korupsi,” pungkasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemprov Kaltara menjadikan KPK sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan korupsi, dengan tetap berpegang teguh pada regulasi dan menjalankan setiap tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan capaian SPI 2025 tersebut, Pemprov Kaltara berkomitmen mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja integritas dan tata kelola pemerintahan. Capaian ini diharapkan menjadi fondasi untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.* (dkisp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *