Ketua KI Kaltara: Polemik Dana Reboisasi Telah Selesai, Informasi Penyimpangan Dinilai Tidak Berdasar

TANJUNG SELOR, teropongkaltara.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara. Menurutnya, informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena menggunakan rujukan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru.

Fajar menjelaskan bahwa pengelolaan DBH Dana Reboisasi saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Selain itu, terdapat pula Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang mengatur pemberitahuan sisa dana reboisasi hingga tahun 2025.

Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar mengacu pada regulasi yang berbeda sehingga menimbulkan kesimpulan yang tidak tepat.

“Dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Selain itu, angka yang disampaikan juga tidak sama dengan data yang kami pahami. Persoalan yang pernah menjadi perhatian pun sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Fajar.

Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap informasi yang beredar sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berwenang.

Fajar juga menilai publik perlu lebih cermat dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.

“Informasi yang beredar harus dilihat secara menyeluruh dan berdasarkan data yang valid. Masyarakat jangan langsung menerima begitu saja tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber dan dasar informasinya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbagai catatan administratif yang pernah muncul telah ditangani sesuai rekomendasi dan prosedur yang berlaku. Karena itu, ia berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Hasil tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah sudah jelas. Yang perlu dipahami adalah membedakan antara temuan administratif dengan dugaan pelanggaran hukum. Semua telah diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan DBH Dana Reboisasi di Kaltara. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, menurut Fajar, pemberitaan tersebut merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021, sementara regulasi yang berlaku saat ini telah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026. Oleh sebab itu, ia menilai informasi yang disampaikan perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan terbaru dan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Ia berharap masyarakat tetap mengedepankan sikap kritis serta menjadikan sumber-sumber resmi sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.*

(Dkisp)


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca