Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau, John Felix Rundupadang
TeropongKALTARA.com, MALINAU – Perusahaan Tambang di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diharapkan untuk tidak mengabaikan pentingnya pengolahan limbah.
Kasus pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan memang kerap terjadi, Kebenaran itu menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, John Felix Rundupadang, mengungkapkan pihaknya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, pernah menawarkan alat pengolahan air limbah tambang batubara ke beberapa perusahaan di Malinau.
“Terkait persoalan penanganan limbah tambang batubara, kami dari DLH pernah menawarkan kerja sama untuk pembelian alat pengolahan limbah tambang kepada beberapa perusahaan tambang,” ujar John Felix, di kantornya, Rabu (7/8/2024)
Menurutnya, perusahaan-perusahaan ditawarkannya itu yakni, PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Mitrabara Adiperdana (MA), Atha Marth Naha Kramo (AMNK), PT Bara Dinamika Muda Sukses (BDMS),”
”Tapi tidak mencapai pembicaraan hingga tuntas. Ya, memang mereka selama ini telah memiliki manajemen sendiri, menggunakan pihak ketiga (kontraktor), untuk menangani limbah tambangnya,” terang John Felix, yang mengatakan tidak merinci kerja sama pembelian alat yang dimaksud.
Kita, lanjutnya, sudah melakukan evaluasi dari sisi pengelolaan lingkungan hidup berkaitan pengelolaan limbah, air limpasan, reklamasi area terganggu, hingga manajemen settling pond.
”Setiap hari mereka laporkan ke kami, jadi kita bentuknya pengawasan saja,” jelas John Felix.
Diketahui, memang Limbah tambang menjadi salah satu masalah serius dalam pertambangan. Hal itu berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.
Permasalahan limbah memang tidak pernah usai. Apalagi terkadang perusahaan tambang mengabaikan masalah pentingnya soal pengolahan limbah tambangnya.*
Wartawan: Selamat AL
Editor: Suryo
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.