Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan bertajuk “Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2024” ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si, mewakili Gubernur Kaltara. Acara berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (29/7/2025).

Dalam sambutannya, Datu Iqro menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berpihak dan dapat diimplementasikan langsung dalam kehidupan penyandang disabilitas.

“Sebagian besar penyandang disabilitas masih menghadapi kondisi yang rentan, terbelakang, dan miskin. Ini akibat dari pembatasan, hambatan, dan penghilangan hak-hak mereka,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa negara wajib menjamin kelangsungan hidup setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, untuk dapat hidup maju dan bermartabat. Perda No. 17 Tahun 2024 yang telah disahkan, lanjutnya, merupakan komitmen Pemprov Kaltara dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian yang utuh dan setara di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perubahan paradigma dari pendekatan charity-based menjadi human rights-based, di mana penyandang disabilitas bukan lagi sekadar objek belas kasihan, melainkan subjek pembangunan yang aktif memperjuangkan hak-haknya.

“Untuk mewujudkan masyarakat inklusif dan adil, dibutuhkan kebijakan operasional yang kuat, terukur, dan bisa diimplementasikan.”

Oleh karena itu, Ranpergub ini disusun agar Perda yang ada tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dapat mewujud dalam kebijakan nyata yang memperbaiki kualitas hidup penyandang disabilitas di Kaltara.

Datu Iqro juga menekankan pentingnya menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sebagai bentuk konkret operasionalisasi peraturan gubernur. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk penyandang disabilitas, untuk terlibat aktif dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan.

“Mari kita buktikan komitmen kita melalui tindakan nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kaltara,” pungkasnya.

 

(dkisp Kaltara)


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca