MALINAU, teropongkaltara.com – Burhanudin Jamal meminta Credit Union (CU) Taan Tou Malinau segera mengembalikan sertifikat tanah miliknya yang menurut pengakuannya telah digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk tambahan modal CU Taan Tou kepada PUSKOPDIT Kaltara SDM di Tarakan.
Persoalan tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara Burhanudin Jamal dengan Wilibaldus Luruk, yang saat itu menjabat sebagai pengurus sekaligus Ketua CU Taan Tou Malinau.
Burhanudin mengaku sertifikat tanah miliknya dipinjam oleh Wilibaldus dengan alasan akan digunakan sebagai jaminan tambahan modal CU Taan Tou. Karena hubungan pertemanan yang telah berlangsung lama dan merasa saling percaya, Burhanudin mengaku bersedia menyerahkan sertifikat tersebut.
“Awalnya Pak Wilibaldus datang ke rumah seperti biasa bertamu. Kami sudah lama berteman, sudah seperti saudara. Saat itu dia bercerita tentang bisnis CU dan keuntungan yang bisa diperoleh kalau ada tambahan modal,” ujar Burhanudin.
Menurut Burhanudin, Wilibaldus kemudian menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan tambahan modal CU Taan Tou Malinau.

“Saya percaya karena dia waktu itu Ketua CU Taan Tou. Sertifikat itu saya berikan untuk membantu tambahan modal CU,” katanya.
Namun, setelah sertifikat diserahkan, Burhanudin mengaku mulai kesulitan mendapatkan kembali dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Ia mengatakan telah berulang kali menanyakan dan meminta sertifikat dikembalikan. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru diminta bersabar karena proses penyelesaian masih berjalan.
“Setelah enam bulan, bahkan hampir satu tahun, saya tanyakan. Saya diminta sabar dan menunggu. Setelah berjalan sekitar satu tahun, saya mulai mendesak, tetapi tetap dijanjikan akan segera diselesaikan,” ungkapnya.
Kecurigaan Burhanudin semakin besar ketika dirinya kemudian mendatangi notaris di Malinau untuk mengetahui status sertifikat tersebut.
Ia mengaku terkejut setelah memperoleh informasi mengenai adanya pinjaman yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, berdasarkan dokumen Perjanjian Pinjaman Nomor 099035.001.000.021/2022/VIII/PUSKOPDIT KALTARA SDM yang diperoleh Teropongkaltara.com, pinjaman yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah sebesar Rp420 juta.
Perjanjian tersebut dibuat pada 29 Agustus 2022. Dalam dokumen itu, PUSKOPDIT Kaltara SDM tercantum sebagai kreditur atau Pihak Pertama.
Sementara Wilbaldus Luruk tercantum sebagai Pihak Kedua atau Debitur dalam jabatannya mewakili Credit Union Taan Tou yang berkedudukan di Kabupaten Malinau.
Dokumen tersebut juga menjelaskan tujuan pinjaman. Pada bagian penjelasan perjanjian disebutkan bahwa Pihak Kedua membutuhkan dana untuk “biaya tambahan modal usaha simpan pinjam”.
Kemudian pada Pasal 2 tentang Jumlah Pinjaman ditegaskan bahwa PUSKOPDIT Kaltara SDM memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebesar: Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Bagi Burhanudin, keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan sertifikat tanah miliknya yang disebut digunakan sebagai jaminan.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengajukan pinjaman tersebut.
“Dalam perjanjian yang saya dapat dari notaris, saya hanya sebagai saksi atau pemilik jaminan. Saya tidak ada hubungan dengan urusan pinjaman atau utang tersebut. Yang mewakili Credit Union dalam perjanjian itu adalah Pak Willi berdasarkan jabatannya,” tegas Burhanudin.
Burhanudin mengaku selama hampir empat tahun dirinya terus berusaha meminta kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp, kata dia, telah dilakukan berkali-kali.
Namun, ia mengaku jawaban yang diterima tidak banyak berubah, yakni diminta bersabar karena proses masih berjalan.
“Sudah hampir empat tahun saya hubungi, baik melalui telepon maupun WhatsApp. Selalu dijanjikan dan diberi berbagai alasan. Bahkan saya sudah memberikan peringatan terakhir, tetapi jawabannya tetap sama, diminta sabar karena masih proses,” ujarnya.
Burhanudin juga menyebut masa jaminan yang diketahuinya berakhir pada 28 Agustus 2026. Setelah tanggal tersebut, ia kembali meminta kepastian mengenai pengembalian sertifikat.
“Tanggal 30 Agustus saya kembali tanyakan. Jawabannya diminta sabar dan dalam waktu dekat akan diproses. Tapi terus terang saya sudah tidak percaya karena urusan ini sudah berlangsung empat tahun,” katanya.
Karena merasa upaya komunikasi secara langsung belum memberikan kepastian, Burhanudin akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui media.
Ia berharap pihak Credit Union Taan Tou segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat tanah miliknya sekaligus menyelesaikan pengembaliannya.

“Saya hanya meminta sertifikat tanah saya dikembalikan. Saya sudah memberikan waktu dan kesempatan selama ini. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
Teropongkaltara.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wilibaldus Luruk, pengurus Credit Union Taan Tou Malinau, serta PUSKOPDIT Kaltara SDM terkait penggunaan sertifikat tanah milik Burhanudin sebagai jaminan, status pinjaman Rp420 juta tersebut, serta proses pengembalian sertifikat.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam kerja jurnalistik.*
Wartawan: Selamat.AL
Editor: redaksi teropongkaltara.com
