TANJUNG SELOR, teropongkaltara.com — Kuasa hukum Petrus Singal, Andika, SH, menyampaikan sejumlah penjelasan terkait sengketa lahan antara kliennya dengan Hasbi. Penjelasan tersebut disampaikan Andika sebagai kuasa hukum Petrus Singal mengenai kronologi, penguasaan lahan, batas tanah hingga persoalan pihak-pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam perkara.
Menurut Andika, persoalan bermula ketika Hasbi disebut memiliki keinginan untuk membeli atau melakukan tukar guling atas lahan milik Petrus Singal. Namun, keinginan tersebut disebut tidak tercapai karena Petrus tidak bersedia melepaskan lahannya.
Andika mengatakan, lahan tersebut memiliki nilai historis bagi kliennya karena Petrus Singal disebut sebagai salah satu orang yang pertama membangun rumah di kawasan tersebut serta turut memperjuangkan pembangunan jalan.
Persoalan kemudian berkembang setelah, menurut Andika, Hasbi mengetahui adanya gambar atau peta lahan yang menunjukkan posisi batas tanah yang dinilai berbeda dengan kondisi sebelumnya.
Andika berpendapat, apabila terdapat persoalan mengenai batas atau patok tanah, penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu dilakukan melalui instansi pertanahan dengan melakukan pengecekan atau pengukuran kembali.
Ia juga menyebut hasil pengukuran yang dilakukan pihak kelurahan pada 2018 menjadi salah satu dasar yang menurutnya memperkuat posisi kliennya. Menurut Andika, pengukuran tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk Hasbi.
Selain persoalan batas lahan, Andika menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Petrus menilai gugatan yang diajukan Hasbi berpotensi mengalami persoalan kurang pihak (plurium litis consortium), karena terdapat pihak yang menurut mereka menguasai lahan namun tidak dilibatkan dalam perkara.
Terkait ukuran lahan, Andika menyebut tanah Petrus Singal pada awalnya berukuran sekitar 17 x 35 meter.
Namun, seluruh keterangan mengenai kronologi, penguasaan lahan, hasil pengukuran maupun penilaian terhadap gugatan tersebut merupakan versi dan pendapat dari pihak Petrus Singal melalui kuasa hukumnya.
TeropongKaltara.com membuka ruang hak jawab kepada Hasbi maupun kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau menyampaikan versi mereka terkait sengketa lahan tersebut.*
Wartawan: Selamat.AL
