TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Pemutihan ini merupakan kebijakan langsung dari Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, dan hanya berlaku di wilayah Kaltara,” ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hadi Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kepala Bapenda, Tomy Labo.
Program ini meliputi sejumlah insentif, antara lain:
Penghapusan denda administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Keringanan pokok PKB 10% sebelum jatuh tempo
Keringanan pokok PKB 10% bagi kendaraan menunggak 1 tahun
Keringanan pokok PKB 5% untuk tunggakan 2–5 tahun
Keringanan BBNKB I sebesar 25% khusus kendaraan truk
Keringanan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk ke Kaltara
Menurut Hadi, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, kendaraan bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltara,” jelasnya.
Bapenda mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan perusahaan untuk tidak menunggu hingga akhir program demi menghindari lonjakan antrean di Samsat.
“Ayo manfaatkan program ini dengan segera mendatangi kantor Samsat di masing-masing kabupaten/kota,” ajaknya.
Program ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendukung pembangunan daerah melalui PAD, terutama di sektor infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.*
(dkisp Kaltara)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
