30 Calon Penyidik PNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltara Jalani Diklat di Lemdiklat Reserse Polri Megamendung

TeropongKaltara.com, BOGOR – Sebanyak 30 Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjalani pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Reserse Polri Megamendung, Selasa (27/8).

Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena PPNS di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam di Provinsi Kaltara.

“Saya berharap melalui pendidikan dan pelatihan ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan teknis dan hukum, tetapi juga mampu mengaplikasikan keterampilan yang diperoleh dalam upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara lebih efektif,” ujar Gubernur Zainal Paliwang.

Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kepolisian RI, Brigjen (Pol). Agus Santoso, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya diklat ini bagi PPNS di Kaltara, mengingat potensi alam yang sangat besar di wilayah tersebut yang perlu dijaga secara optimal.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PPNS ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kaltara. Sebanyak 30 calon PPNS akan menjalani diklat selama dua bulan dengan pola 400 Jam Pelatihan (JP) di Megamendung, Bogor, mulai dari 27 Agustus hingga 25 Oktober mendatang.

“Para calon PPNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara yang berjumlah 30 orang ini akan menjalani diklat selama dua bulan, dengan tujuan mencetak PPNS yang siap melaksanakan penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian hutan,” jelas Nur Laila.

Adapun peserta diklat ini terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, UPTD KPH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, serta perwakilan dari Taman Nasional Kayan Mentarang dan Balai KSDAE di Kaltara.

Acara pembukaan diklat ini ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Pemprov Kaltara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hadir pula dalam penandatanganan PKS ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A., Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP., serta Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol). R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. (dkisp)

 


Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca