Sidang Sengketa Lahan, Penggugat Kembali Minta Waktu Lengkapi Bukti

TANJUNG SELOR, TeropongKaltara.com – Persidangan perkara sengketa lahan yang melibatkan Petrus Singal kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi alat bukti.

Permintaan tersebut merupakan yang kedua kalinya diajukan pihak penggugat dalam proses persidangan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Tergugat Petrus Singal, HERMANTO HAMDI, SH., MH., mengatakan Majelis Hakim masih memberikan ruang kepada pihak penggugat untuk melengkapi alat bukti.

Menurut Hermanto, Majelis Hakim menyampaikan bahwa setelah tahapan pemeriksaan setempat (PS) dan pemeriksaan saksi selesai, masih akan dibuka ruang untuk melengkapi bukti sesuai proses persidangan.

“Majelis menanggapi bahwa nanti setelah selesai PS dan saksi akan dibuka ruang lagi untuk itu,” ujar HERMANTO HAMDI, SH., MH., Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, pihak tergugat telah mempersiapkan 22 alat bukti untuk kepentingan pembuktian dalam perkara tersebut.

Selain bukti tertulis, pihak tergugat juga telah mempersiapkan sejumlah saksi, di antaranya warga sekitar lokasi objek sengketa, unsur pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat lainnya yang mengetahui kondisi dan riwayat objek perkara.

Hermanto juga mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang sejak awal dinilainya telah memberikan toleransi dan kelonggaran kepada pihak penggugat selama proses persidangan berlangsung.

“Dari awal Majelis Hakim sudah sangat memberikan toleransi dan kelonggaran kepada penggugat. Bahkan setiap sidang kita menunggu penggugat. Sangat luar biasa pengertian Majelis Hakim,” katanya.

Menurut Hermanto, pihak tergugat, Petrus Singal, bersama tim kuasa hukumnya tidak mempermasalahkan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada pihak penggugat untuk melengkapi bukti.

Pihak tergugat justru mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan dalam proses persidangan.

Petrus Singal disebut merupakan Tokoh Adat Dayak Bulungan sekaligus Ketua Kawanua Kaltara.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 25 September 2026 dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek lahan yang menjadi sengketa.

Pihak tergugat menyatakan siap mengikuti tahapan persidangan selanjutnya, termasuk menghadirkan 22 alat bukti serta saksi-saksi yang telah dipersiapkan.*

Wartawan: Selamat.AL

Edito: redaksi teropongkaltara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *