Konferensi Pers Kadis Kominfo: Pemkab Malinau Pacu Ekosistem SAGET ke Sektor PU

MALINAU, TeropongKaltara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau terus memacu digitalisasi pelayanan publik melalui pengembangan Ekosistem Smart Government (SAGET).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malinau, Ajang Kahang, S.Sos., M.Si., dalam konferensi pers resmi yang digelar bersama awak media dengan tema sentral pengembangan SAGET.

Dalam konferensi pers tersebut, Ajang Kahang menjelaskan bahwa SAGET merupakan program strategis daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis data dan sistem elektronik yang terintegrasi.

Upaya ini dilakukan demi mendongkrak efisiensi kerja, keterbukaan informasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah diakses oleh masyarakat.

Merespons paparan program besar tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malinau, Yaftha Lasung, ST., M.Si., saat dikonfirmasi secara terpisah di tempat berbeda diminta tanggapannya terkait implementasi ekosistem SAGET pada sektor infrastruktur.

Yaftha menjelaskan bahwa Smart Government—yang merupakan pilar tata kelola dalam Gerakan Menuju Smart City—bagi sektor ke-PU-an berarti mengubah fundamental cara kerja dinas.

Dari yang sebelumnya berbasis dokumen kertas dan diskresi manual, menjadi berbasis data, sistem elektronik, serta proses yang terukur.

“Payung hukumnya jelas, yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Perpres 95/2018 jo. Perpres 132/2022, serta Satu Data Indonesia berdasarkan Perpres 39/2019,” kata Yaftha melalui pesan tertulisnya.

Enam Ruang Lingkup SAGET di Sektor Pekerjaan Umum Lebih lanjut, Yaftha membeberkan bahwa dari aspek ke-PU-an, ruang lingkup ekosistem SAGET mencakup enam poin krusial:

Akselerasi Pelayanan Perizinan:

Penerapan KKPR melalui OSS-RBA, PBG/SLF lewat SIMBG, hingga rekomendasi teknis jalan, drainase, dan sempadan.

Hasilnya, proses perizinan yang dulu memakan waktu berbulan-bulan kini menjadi berbatas waktu dan dapat dilacak langsung oleh pemohon.

Transparansi Data Spasial:

Penyediaan RDTR/RTRW digital via GISTARU dan RDTR Interaktif, geoportal daerah, serta Buku Informasi Tata Ruang berbasis dashboard.

Melalui sistem ini, masyarakat bisa mengetahui peruntukan lahannya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor dinas.

Modernisasi Manajemen Aset:

Digitalisasi pengelolaan jalan, jembatan, irigasi, air minum, perumahan, hingga alat berat melalui SIM aset, e-monitoring pekerjaan, dan SIPPa untuk Cipta Karya. Dengan sistem data kondisi ini, penentuan prioritas perbaikan infrastruktur murni berdasarkan data riil, bukan usulan lisan.

Transparansi Pengadaan & Pengawasan:

Penerapan LPSE/SPSE, e-katalog, SIMPK, hingga pelaporan progres proyek di lapangan yang wajib berbasis foto bergeotag.

Pengendalian Ruang Berbasis Teknologi:

Pemantauan kesesuaian tata ruang menggunakan citra satelit atau drone, serta audit tata ruang berbasis data ilmiah untuk meminimalisir bias laporan lapangan.

Kanal Partisipasi Publik:

Penyediaan wadah aduan infrastruktur dan layanan konsultasi publik secara daring dalam penyusunan rencana tata ruang daerah.

Tantangan Geografis dan Komitmen WalidataKendati demikian, Yaftha tidak menampik adanya tantangan nyata di Kabupaten Malinau saat ini.

Hambatan utama meliputi keterbatasan jaringan internet di wilayah hulu dan perbatasan, ketersediaan SDM operator sistem, data spasial yang masih terpencar antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta cakupan RDTR yang belum menyeluruh.8

Keterbatasan ini membuat otomasi KKPR belum bisa berjalan penuh di seluruh wilayah.“Sejauh ini ekosistem SAGET terus berproses.

Kami di Dinas PU sebagai bagian dari pelaksana atau walidata berkomitmen penuh mendukung dan terus berupaya mewujudkan program ini, demi menghadirkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Malinau,” pungkas Yaftha.*

Wartawan: Selamat.AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *