Sertifikat Tanah Warga Diduga Dijaminkan untuk Modal Credit Union TA’AN TO’U

TeropongKALTARA.com, MALINAU – Salah seorang warga di Desa Malinau Kota Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Burhanudin, menduga kuat sertifikat tanahnya yang dipinjamkan ke Wilibaldus Luruk, dijadikan jaminan untuk Modal Credit Union (CU) TA’AN TO’U Malinau.

Dugaan kuat sertifikat miliknya yang dijadikan jaminan itu muncul, karena sudah sekitar setahun lebih Burhanudin yang tinggal di RT 10 Desa Malinau Kota Kabupaten Malinau itu, tidak mendapatkan kabar sama sekali dari si peminjam, yakni Wilibaldus Luruk, yang diketahuinya mantan Manajer Credit Union (CU) TA’AN TO’U.

Burhanudin menjelaskan, saat itu, sekitar setahun lalu, Wili, panggilan keseharian Wilibaldus Luruk, meminjam sertifikat tanah kepadanya.

“Waktu itu dia (Pak Wili) masih sebagai Manajer Credit Union (CU) TA’AN TO’U Malinau, pinjam sertifikat tanah ku untuk jaminan pinjaman dana di bank. Nah, surat tanah ku itulah untuk jaminan,” jelas Burhanudin, seraya menyemburatkan wajah sedih, beberapa waktu lalu.

Dia (Wili), sambungnya, janji kalau nanti Saya akan diberi 10 persen dalam setiap bulannya. Waktu itu, sertifikat rumahnya dibawa ke notaris.

“Nah, sudah setahun lebih ini tidak tahu bagaimana nasib sertifikat tanah saya itu. sedang Pak Wili sekarang sudah bukan pengurus CU TA’AN TO’U Malinau,” ujar Ungkap Burhanudin, yang  ditemui di kediamannya di kawasan RT 10 Desa Malinau Kota.

Menurut Burhan, panggilan keseharian Burhanudin, berapa waktu lalu dia telah meminjam uang dengan Wili, sebesar 6 juta rupiah untuk bayar kuliah istrinya.

“Pinjam aku uang 6 juta di Credit Union (CU) TA’AN TO’U Malinau untuk bayar kuliah bini ku. Maka, aku kasih sertifikat surat tanah ku itu untuk jaminan. Belakangan, karena Pak Wili percaya dengan aku,  dia suruh aku ambil saja surat tanah itu.”

Tapi, tambahnya, karena waktu itu Wili masih pengurus dan sabagai Manejer Credit Union (CU) TA’AN TO’U Malinau, tidak saya ambil sertifikat tanah ku itu.

“Nah, lama kelamaan dia bicara, Ee bisakah ini Pak Burhan, kami inikan banyak orang pinjam ini Pak Burhan. Jadi, dia pinjamlah sertifikat tanah ku itu,” kisah Burhan.

Pada waktu berbeda, Wilibaldus Luruk, yang kebetulan berada di kediaman Burhanudin, menjelaskan bahwa Dia mengakui telah meminjam sertifikat tanah tersebut.

“Jadi, waktu itu Dia ini (Burhanudin) ‘kan punya pinjaman uang di CU. Kita lunasi. Saya bilang, kalau kamu mau, kami  mau pakai sertifikat ini, kata dia pakailah Jadi, dipakailah sertifikat tanah ini. Nah karena uang kami di CU Tarakan ada 300 juta, kami mau pinjaman 500 tambah 200, tapi jaminannya sertifikat tanah,” ungkap Wili, seraya menerangkan waktu peminjaman sertifikat belum 2 tahun itu.

“Nah, memang kemarin sempat Pak Burahan minta sertifikat itu. Saya bilang, nantilah saya komunikasikan ke CU. Kemungkinan Saya kejarlah, mintalah sertifikat itu,” terang Wilibaldus Luruk mantan  Manajer Credit Union (CU) TA’AN TO’U Kabupaten Malinau tersebut.*

Wartawan : Selamat AL

Editor : Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *