Tunggu Rekomendasi Tim Terpadu Soal Sanksi Berat ASN Pemprov Kaltara, Yusuf

TeropongKALTARA.com,TANJUNG SELOR – Belum ada kejelasan sikap tegas dari Tim Terpadu  Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) soal penerapan sanksi terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Yusuf, sebagai Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai yang disebut-sebut akan mendapat sanksi berat, yakni penurunan pangkat satu tingkat. Hingga kini masih menunggu rekomendasi Tim Terpadu.

Sebelumnya, Tim Terpadu diketuai Pollymart Sijabat, Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, beranggotakan Bastian Lubis (Ketua TGUPP), Inspektorat, Karo hukum, Biro Organisasi, telah mengumumkan kepada media terhadap hasil pemeriksaan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara yang tidak terbukti.

Tim Terpadu, Tim khusus  yang dibentuk Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang itu, guna menelusuri dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Perintah Provinsi Kaltara.

Namun meski tidak terbukti, Tim Terpadu yang dibentuk atas perintah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara itu, telah menemukan adanya pelanggaran lain, yakni pelanggaran pada proses pengangkatan jabatan Eselon III dan IV, pada 2022 lalu.

Hingga akhirnya, Tim Terpadu mengeluarkan surat rekomendasi. Suriansyah, selaku Sekprov Kaltara dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan. Kemudian Burhanuddin, selaku Kepala BKD Kaltara, mendapat teguran tertulis. Kemudian Yusuf, sebagai Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai disanksi berat, yakni penurunan pangkat satu tingkat.

Yang menjadi pertanyaan, rekomendasi yang di keluarkan Tim Terpadu terhadap  Yusuf, sebagai Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, berupa sanksi berat, yakni penurunan pangkat satu tingkat itu belum dapat dibuktikan.

Pasalnya yang bersangkutan, hingga berita ini diturunkan masih menduduki jabatannya sebagai Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai.

TeropongKALTARA.com mencoba menelusuri dengan menghubungi para pejabat yang berkompeten di bidang kepegawaian atau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Baperjakat) Pemprov Kaltara seperti Suriansyah, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara terkait persoalan tersebut.

Namun masih enggan menanggapi. Meski telah dihubungi  via telepon dan WhatsApp-nya. Bahkan mendatangi kantornya dengan mengisi buku tamu di ruang lobby Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, belum berhasil.

Hal serupa, ketika TeropongKALTARA.com coba menghubungi via telpon, pesan WhatsApp Pollymart Sijabat, Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, selaku Ketua Tim Terpadu, juga tidak memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Andi Amriampa, Plt Kepala BKD Kaltara, dua kali dihubungi dalam pekan terkhir ini juga belum berhasil. “Saya  di luar daerah,” jawab Andi Amriampa, Ketika dihubungi lewat telepon.*

Wartawan : Selamat AL

Editor : Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *