Ketua TGUPP Bastian Lubis: Semua ASN yang Sudah Dilantik Sah

Tim Independen terdiri dari Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara Yuniar Aspiati (kiri), Ketua Tim Terpadu Pollymaart (baju dinas) dan Bastian Lubis, Ketua TGUPP (baju putih), saat jumpa pers, Selasa (6/6/2023).

TeropongKALTARA.com, Tanjung Selor – Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bastian Lubis menerangkan, pengangkatan jabatan eselon III dan IV, bulan 6 Tahun 2022  lalu, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu sah.

Karena, tegasnya, tidak ada kaitannya pengangkatan jabatan eselon III dan IV,  tahun 2022  itu dengan rekomendasi Tim Terpadu.

“Adapun pengangkatan jabatan eselon III dan IV,  tahun 2022  lalu itu sah. Kenapa sah, karena sebenarnya semuanya itu masuk nominasi. Ini hanya masalah Etika, dia yang tadinya, harusnya melewati pembahasan di Baperjakat, tapi ternyata ada yang tidak,

Karena dia, Yusuf sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai telah lampaui wewenang, maka dikenakan sanksi, terus, orang bilang, bagaimana dengan ASN yang dilantik? Ya, yang dilantik tidak masalah dan sah.”Kata Bastian.

Baca Juga: https://teropongkaltara.com/2023/06/14/soal-jual-beli-jabatan-keabsahan-asn-yang-dilatik-dipertanyakan/

Sambungnya lagi.” Tidak ada kaitannya dengan rekomendasi teguran yang di keluarkan oleh tim terpadu dan, untuk rekomendasi itu sudah kita serahkan  kepada Pak Gubernur.

Jadi bukan ceritanya kenapa Pollymaart Sijabat, Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Kaltara memberikan sanksi kepada sekda diatasanya. Kita ini diminta gubernur, harus transparan. Ya, maka kita buka. Kami berkerja berdasarkan tugas yang diberikan, tugas berdasarkan perintah SK Gubernur,” tegas Bastian.

Bastian merincikan, Tim Terpadu merekomendasikan bahwa Suriansyah, selaku Sekprov Kaltara dikenakan sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan.

Sedangkan Burhanuddin, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mendapat teguran tertulis.

“Kemudian, Yusuf, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mendapat sanksi berat, yakni penurunan pangkat satu tingkat,” jelas Bastian.*

 

Wartawan : Selamat AL

Editor : Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *