Soal “Jual Beli” Jabatan, Sekprov/BKD Kaltara Terancam Turun Pangkat

TeropongKALTARA, TANJUNG SELOR – Sempat mencuat kisruh soal adanya “jual beli” jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berapa waktu lalu, kini muncul lagi keriuhan/perbincangan hangat dikalangan Aparatur sipil Negara (ASN) yang tersebar bahwa Sekretaris Provinsi/Badan Kepegawaian Daerah (Sekprov/BKD) Suriansyah, mendapat teguran secara lisan dan terancam turun pangkat.

Rumor ancaman yang muncul dari kalangan “dalam” itu tersiar diberbagai media online ramai-ramai memberitakan adanya rekomendasi dari tim terpadu yang melakukan teguran lisan terhadap Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Sekprov/BKD berupa sanksi disiplin hingga ancaman penurunan pangkat.

Dalam rekomendasi teguran lisan hingga adanya sanksi disiplin oleh tim terpadu itu menyebutkan tidak ditemukannya pelanggaran “jual beli” jabatan terhadap mutasi pengangkatan jabatan Eselon III dan IV, sekitar bulan Juni tahun lalu (2022).

“Pertanyaannya, kenapa ada teguran lisan, bahkan sanksi disiplin berat atau ringan terhadap Baperjakat (Sekprov/BKD). Padahal sekali lagi, katanya hasil pemeriksaan tim terpadu tidak terbukti adanya “Jual Beli” jabatan paska pengangkatan jabatan Eselon III dan IV itu,” ujar salah seorang ASN Pemprov Kaltara yang enggan disebutkan namanya.

“Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan dimudahkan Allah dalam menjalankan amanah, amin.” Jawab Sekprov Kaltara Suriansyah, ketika dimintai tanggapannya tentang teguran dan sanksi terhadap dirinya oleh tim terpadu, melalui whatsApp-nya, Selasa (13/6/2023).*

Wartawan: Selamat.AL

Editor: Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *