Teropongkaltara.com, MALINAU – Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malinau soal Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus untuk insentif penyuluh perikanan dan tenaga pendidik, baik Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun honorer, menjadi perbincangan masyarakat setelah tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Bankeu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hanya dialokasikan untuk 11 bulan. Hal ini memicu kontroversi, mengingat informasi sebelumnya menyebutkan bahwa Bankeu tersebut dialokasikan untuk pembayaran selama 12 bulan penuh.
Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp650 ribu per individu dan dicairkan langsung dalam periode tiga bulan, dengan perhitungan total untuk 12 bulan. Namun, surat edaran dari Disdik Malinau yang hanya mencantumkan alokasi 11 bulan menimbulkan dugaan adanya pelanggaran dalam implementasi pencairan dana.
Keputusan tersebut dianggap dapat merugikan Pemprov Kaltara, baik secara material maupun persepsi publik. Masyarakat yang tidak mengetahui detail mekanisme ini berpotensi menilai negatif program bantuan keuangan Pemprov Kaltara, meskipun dana telah dialokasikan secara penuh sesuai perhitungan.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Padan Impung, belum memberikan klarifikasi terkait persoalan ini.***
Wartawan: Selamat AL
Editor: Suryo
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.