TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Pengangkatan atau penempatan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) diduga masih ada ketimpangan. Dugaan itu disebutkan Erwin, yang juga merupakan salah seorang ASN Pemprov Kaltara.
Menurutnya, Sitem Merit yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi, sehingga target organisasi mudah tercapai.
“Sistem Merit sudah benar, tetapi ‘toh masih ada saja ketimpangan dalam penempatan dan pengangkatan ASN. Ada ASN yang karirnya, track record-nya memenuhi syarat sesuai manajemen Sitem Merit, namun tidak juga diberi Kesempatan,” ungkap Erwin, kepada TeropongKALTARA.com, akhir pekan tadi.
Contoh, sambungnya, kegaduhan yang terjadi dalam penempatan dan pengangkatan ASN di lingkup Pemprov Kaltara, adanya ASN yang telah menang dalam gugatan PTUN, Pemprov Kaltara kalah dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.
“Termasuk mutasi Eselon III, tepatnya 18 Agustus 2023 lalu. Bantahan masih belum dapat dibuktikan. Soal Moral, Kompetensi, Loyalitas, Integritas itu terlalu naif. Apa alat ukur dan kreteria yg dipakai instansi terkait?” Erwin mempertanyakannya.
Selain itu, pemeriksaan dugaan kasus “jual beli” jabatan beberapa waktu lalu yang berakhir pengeluaran surat rekomendasi, bahawa Yusuf, sebagai Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mendapat sanksi berat, yakni penurunan pangkat satu tingkat.
“Apakah rekomendasi Tim Terpadu itu sudah diterapkan kepada yang bersangkutan. Kenapa Tim Terpadu tidak follow up kasus tersebut secara terbuka ke publik. Begitu juga soal adanya seorang ASN yang di duga telah memanipulasi data sidik jari (absen),” ungkap Erwin.
Dia berharap, pemberitaan- pemberitaan soal “kegaduhan” ini, sesungguhnya yang menjawab adalah penjabat-penjabat yang berkompeten dibidangnya.
“Sebenarnya yang berkompeten menanggapi atau mengkonter berita itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Assisten III, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena meraka selaku Tim Baperjakat. Dimana-mana di seluruh Indonesia ini yang menanggapi keluhan atau kepengerusan soal ASN di lingkup pemerintah daerah itu Baperjakat,” jelas Erwin serius.
Sementara, tatkala TeropongKALTARA.com mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Suriansyah, Sekda Provinsi Kaltara selaku Baperjakat, sebagai Pejabat Pembina ASN, belum memberikan tanggapan.
Secara terpisah, Andi Amriampa Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, ketika di hubungi (via WhatsApp) sedang diluar daerah dan di konfrimasi juga enggan memberikan tanggapan.*
Wartawan : Selamat. AL
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.