TeropongKALTARA.com, MALINAU – Bupati Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Wempi W Mawa, mendukung dan berkomitmen kuatnya terhadap pengembangan ekowisata di kawasan kilometer 8 Desa Tanjung Lapang.
“Ini sangat menarik dan juga selaras dengan rencana kita untuk mengembangkan pariwisata dan ini salah satu wujud komitmen Malinau sebagai kabupaten konservasi,” ujar Bupati Wempi, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan, bahwa kawasan hutan itu telah menjadi fokus utama dalam studi rencana yang melibatkan kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau dan pihak Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Wempi menegaskan, bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memajukan sektor pariwisata dengan dasar konservasi yang kuat dengan harapan akan memberikan dampak positif berlipat ganda bagi masyarakat dan komunitas setempat.
Studi dari hasil kajian itu, tambah Bupati, perlu diketahui secara luas, karena pada dasarnya niat baik harus didukung semangat yang sama semua pihak.
Sebagai langkah awal, Tim Konsultan Ekowisata dari UGM sudah mengunjungi lokasi untuk mengidentifikasi potensi ekowisata yang dapat dikembangkan tanpa melanggar peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Hasil akhir dari masterplan ekowisata di kilometer 8 Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat menguraikan 61 inisiatif program yang akan diwujudkan dalam kawasan seluas 259,27 hektar.
Mulai dari rencana pematangan lahan dan legalitas pemanfaatan yang mulai direncanakan tahun 2023 ini.
Inisiatif ini mencakup rencana renovasi rumah adat yang sudah ada untuk dijadikan museum alam, persiapan lahan, penanaman koleksi flora, hingga pengembangan jalur motor trail.
“Hal yang paling utama, kawasan ini akan menjadi miniatur Malinau, karena kita memiliki TNKM yang dikenal sebagai paru-paru dunia. Sehingga tujuan jangka panjangnya adalah sedapat mungkin bermanfaat terhadap perekonomian daerah dan masyarakat kita,” pungkas Bupati Wempi
Setelah melakukan peninjauan di kawasan yang diwacanakan akan dibangun ekowisata di Desa Tanjung Lapang, para Akademisi UGM, juga sudah memaparkan masterplan pembagian zonasi di Desa Tanjung Lapang.
Masterplan dipaparkan para konsultan dari Kampus UGM dihadapan jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau.
Dalam paparannya disampaikan tentang rencana pembagian kawasan menjadi 4 zona, yaitu zona pemanfaatan, zona penyangga, zona agroforestri dan zona inti dengan total luas lahan 259.27 hektar.*
Wartawan : Selamat AL
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.