TANJUNG SELOR, teropongkaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui peluncuran kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang digelar di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (25/5).
Kegiatan tersebut secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Kaltara melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M. Dalam kesempatan itu, Denny menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh badan publik di berbagai tingkatan.
“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, hingga badan publik se-Kaltara,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap badan publik dituntut mampu memberikan layanan informasi yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seiring perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi, badan publik dinilai harus semakin adaptif dalam memberikan pelayanan yang terbuka dan responsif.
Denny menambahkan, pelaksanaan Monev KIP menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kaltara berharap budaya keterbukaan informasi semakin mengakar di seluruh badan publik sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan berdaya saing.
“Diharapkan semua badan publik dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi badan publik dalam pelaksanaan Monev KIP terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2024, partisipasi badan publik tercatat sebesar 43,9 persen dari total 221 sasaran. Angka tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi 79,6 persen atau 204 badan publik dari total 256 sasaran.
Selain peningkatan partisipasi, kualitas keterbukaan informasi juga menunjukkan perkembangan positif. Jika pada 2024 belum ada badan publik yang meraih kategori informatif, maka pada 2025 tercatat tujuh badan publik berhasil memperoleh predikat tersebut.
Fajar menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.* (dkisp)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
