Bupati Wempi – KPU – Bawaslu Malinau Teken NPHD

TeropongKALTARA.com, MALINAU – Bupati Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Wempi W Mawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) – Badan Pengwaslu (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), belum lama ini.

BupatiWempi mengharapkan, Dana Hibah Pemilihan  Kepada Daerah (Pilkada) 2024 dapat dipergunakan secara efektif, efisien dan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah mengambil langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, dengan menggelontorkan dana anggaran hibah sebesar 47,5 miliar rupiah.

Dalam alokasinya, KPU Malinau akan menerima dana sebesar 32,5 miliar rupiah. Sedangkan, Bawaslu Malinau mendapatkan hibah senilai 15 miliar rupiah.

Bupati Wempi W Mawa menggarisbawahi, bahwa komitmen Pemkab Malinau untuk mendukung Pilkada 2024, sesuai dengan regulasi yang berlaku, meskipun anggaran yang disepakati sedikit lebih rendah dari usulan.

“Hibah Pilkada merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam regulasi. Nilai yang disepakati sesuai dengan perhitungan dan memperhatikan kemampuan anggaran daerah,” jelas Wempi, Selasa (14/11/2023).

Persetujuan anggaran hibah Pilkada ini telah melalui proses pembahasan yang teliti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malinau. Tujuan utamanya adalah agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efisien untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Februari tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Malinau Muliyadi, menjelaskan anggaran Pilkada 2024 yang dihibahkan Pemkab Malinau akan dibagi secara adil antara Bawaslu dan KPU Malinau.

Dana hibah Pilkada 2024 ini akan dicairkan dalam dua tahap sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang mengatur tentang hibah Pilkada 2024.

“KPU Malinau akan menerima sebesar 32,5 miliar rupiah. Tahap pertama, akan dicairkan sebesar 40 persen atau sekitar 13 miliar rupiah dan tahap kedua, sebesar 19,5 miliar rupiah,” jelasnya.

“Lalu, Bawaslu Malinau akan mendapatkan hibah senilai 15 miliar rupiah, dengan tahap pertama sekitar Rp 6 miliar rupiah dan tahap kedua sekitar 9 miliar rupiah,” sambungnya.

Pencairan tahap pertama diharapkan akan dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Permendagri 41/2020.

Dana hibah ini diharapkan akan memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Malinau dan mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan lancar serta lebih baik.*

Wartawan : Selamat AL

Editor : Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *