Pemkab Malinau – KHE Bahas Soal Relokasi Warga Terdampak Pembangunan PLTA Mentarang

TeropongKALTARA.com MALINAU – Untuk memastikan dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan peretemuan untuk membahas soal relokasi warga terdampak.

Pemkab Malinau melalui sejumlah Organisasi Prangkat Daerah (OPD) lainnya melakukan rapat pertemuan dengan pihak majeman  PT KHN selaku kontraktor pelaksana pembangunan PLTA Mentarang Induk.

John Felix, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Malinau ketika ditemui usai acara launching subsidi ongkos angkut (SOA)  di Bandara Kolonel RA Bessing, Rabu (12/4/2023)  bersama menyebutkan, dia bersama sejumlah kepala dinas OPD akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT KHN, kontraktor pelaksana proyek pembangunan PLTA tersebut.

“Usai acara launching SOA hari ini, kami berangkat dengan Pak Sekda dan sejumlah OPD terkait lainnya untuk pertemuan dengan pihak manajeman PT Kayan Hydropower Nusantara, untuk mebicarakan soal relokasi warga yang terdampak akibat pembangunan PLTA Mentarang/Sei Tubu itu,” terang John Felix.

Diiperkirakan kurang lebih 10 Desa yang ada di sekitar kawasan beroperasainya pembangunan PLTA yang mungkinan diperkirakan terdampak.

Ini, sambungnya, diskusi panjang, sampai efek- efek yang ditimbulkan nantinya kita bicarakan juga atau kita antisipasi seblumnya dari awal kemungkinan-kemungkinan atau gejolak yang Ada. Bagaimana nanti penyelesaiannya dan bagamana peran pemerintah daerah,  dalam hal ini ada yang mana sifatnya fasilitasi atau juga yang sifatnya regulasi, ya mau tidak mau, suka tidak suka, itu yang harus diikuti,” papar John Felik.

Kendati demikian, John Felik, pihaknya atau Pemerintah Kabupaten Malinau tetap membuka kesempatan memfasilitasi untuk hal-hal yang harus difasilitasi. Misalnya soal hitungan ganti rugi, pemerintah turut serta membantu perhitungannya.

Disisi lain, untuk pihak manajemen pihak manajeman PT KHN juga dilihat nanti persyaratan bagaimana yang telah mereka kerjakan dalam melakukan kegiatan pembangunan PLTA. Soal Aturan sudah ada yang tidak bisa ditawar-tawar.

Ketika ditanya soal keluhan ganti rugi, John felix menyebutkan, sementara saat ini belum ada. Hanya kedepan ini pihaknya mengantisipasi hal tersebut.

“Karena sudah mulai ada masyarakat yang telah mepertanyakan soal ganti rugi dan sebagainya. Misalnya, istilah mereka harus ada dari pihak perusahaan melakukan “upacara adat ketuk pintu”. Yah, sementara sampai saat ini acara ketuk pintu itu belum ada,” kata John Feliks, tersenyum.

Terkait persolan ini, sepertinya Pemerintah Kabupaten Malinau tidak tinggal diam dan terus melakukan konsolidasi/rapat pertemuan dengan pihak manajeman PT KHN dan membuka kesempatan memfasilitasi kepada masyarakat. Diantaranya adat budaya yang berlaku di daerah setempat.

“Cuma harapan kita atau pemerintah, jangan ada kesan kita memberatkan investor, sehingga nanti investor kualahan lalu mundur, malah semua gagal. Maka kita semua sebagai warga masyarakat Kabupaten Malinau juga yang rugi,” pesan John Felix, ketika dikonfirmasi TeropongKALTARA.com.*

Wartwan : Selamat AL

Editor : Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *