Tahun 2022, Polres Nunukan Rampungkan 130 Lebih Kasus Narkotika

TeropongKALTARA.com, NUNUKAN –  Dalam setahun, tepatnya tahun 2022, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mampu merampungkan 130 lebih kasus narkotika.

Kasus yang  tepatnya berjumlah 137 perkara tindak pidana narkotika tersebut, jajaran Polda Kaltara itu meringkus sebanyak 215 tersangka.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dalam tahun 2022, yakni jenis sabu sebanyak 76.210,71 gram, 882 butir pil ekstasi dan 14 keping obat keras golongan G.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, naskkoba khususnya jenis sabu  masuk ke wilayah Indonesia melalui Kabupaten Nunukan berasal dari Tawau, Malaysia.

“Dari Tawau menyeberang lewat Sebatik, lalu lanjut ke Bambangan. Dari Bambangan menyeberang ke Nunukan, tepatnya di Dermaga Aji Putri. Ada juga yang dari Sebatik langsung ke Tarakan,” papar Ibnu Robbani, Minggu (1/1/2023).

Terungkap, untuk mengelabuhi petugas, paketan sabu yang dibawa kurir kerap kali dibungkus dengan bungkusan Milo Malaysia dan Teh Cina berlebel Guannyinwang.

Tak hanya itu, paketan sabu digabung dengan barang sembako lainnya yang juga dibawa masuk ke wilayah Nunukan.

“Setelah di Nunukan, kurir akan membawa paketan sabu ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menggunakan kapal laut,” terangnya.

Disebutkan, sebagian besar kurir sabu merupakan warga yang berasal dari Sulsel, namun berdomisili di Kabupaten Nunukan.

“Rata-rata tersangka kurir sabu itu usianya 30-40-an tahun. Ibu rumah tangga juga ada. Sepanjang 2022 ada 200 WNI laki-laki. Sementara perempuan 13 orang,” ungkap Ibnu, seraya menambahkan ada juga 2 WNA yang terlibat dalam kasus narkotika.

Seperti diketahui, wilayah Kabupaten Nunukan memiliki banyak jalur “tikus” yang diduga kuat kerap dijadikan jalan untuk menyelundupkan barang ilegal, termasuk sabu dan jenis narkoba lainnya.*

Wartawan : Selamat AL

Editor : Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *