TeropongKaltara.com, TANJUNG SELOR– Polda Kalimantan Utara menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kalimantan Utara di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (20/06/24).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, memimpin press release didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara menerangkan kepada awak media bahwa Polda Kaltara mengamankan 5 Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka, Masing- masing dari perkara tersebut dipersangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati dengan Berat Netto 20.064,68 Gram.
Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 24 April 2024 : dengan barang bukti 26 (Dua puluh enam) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.767,16 (Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma enam belas) Gram.
“Di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 15.00 wita di Pelabuhan Tunon Taka, Jl. Tien Suharto RT.017 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Kaltara. Tersangka berinisial Y,” jelasnya.
Kemudian, laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 April 2024 dengan Barang Bukti : • 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.920,46 (Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh koma empat enam) Gram.
“Tempat Kejadian perkara di tangkap pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.30 wita di Jln. Sei Bilal Rt.13 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Kaltara. Tersangka berinisial U als M,” lanjutnya.
Selain itu, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus Narkotika jenis sabu di kota Tarakan Tarakan Berdasarkan : Laporan Polisi Nomor :LP/A/12/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 03 April 2024. Barang Bukti : 6 (enam) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,66 gram. Dengan tersangka berinisial H A.
“Laporan Polisi Nomor :LP/A/16/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 29 April 2024. Barang Bukti : 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 339,44 gram. Dengan tersangka berinisial I.Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/V/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 06 Mei 2024. Barang Bukti : 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,16 gram. Dengan tersangka berinisial A A R,” tukasnya.*(Humas)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.