TeropongKALTARA.com, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tangkap seorang pria berinisial ‘K’ yang diduga pengedar Sabu, di kawasan Tembaring Desa Setabu Nunukan, Selasa (30/8/2022).
Salah Lelaki berusia 51 tahun yang tercatat sebagai salah seorang warga RT 06 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat itu, diduga kuat dijadikan tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua kemasan dengan ukuran berbeda.
Dua kemasan itu terdiri dari satu kemasan sedang dan satu kemasan kecil. Kedua bungkusan itu diduga sudah dijadikan siap edar.
“Pemberantasan BNNK Nunukan melakukan penangkapan terhadap seorang pria, warga Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat sekira pukul 22.30 Wita,” ujar Kepala BNNK Nunukan yang diwakili Penanggung Jawab Pemberantasan Brigpol Nur Rahmat.
Informasi yang beredar, di lokasi penangkapan itu kerap terjadi transaksi barang haram, diantaranya sabu yang dijual kepada petani rumput laut dan nelayan di sekitar Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.
“Berbekal informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan sabu di tembaring yang menyasar petani rumput laut dan nelayan, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan nama si penjual tersebut berinisial K,” ungkap Rahmat.
“Setelah kami menemukan rumah saudara K, kami langsung melakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih2,79 gram dan perlengkapannya. Tersangka mengaku sebagian dari sabu tersebut sudah sempat terjual,” tambahnya.
Selain dua bungkus ukuran sedang dan kecil sabu, BNNK Nunukan juga diamankan sebuah bong, sebuah handphone android, badik kecil dan alat-alat pendukung (gunting, dompet kecil, korek api dan plastik).
Guna mengetahui adanya jaringan lain, tim juga telah melakukan pengembangan. “Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial ‘H’ yang diduga tinggal kawasan Desa Liang, Bunyu
“Kami juga telah melakukan pengembangan ke rumah H namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Untuk itu, kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk tersangka lain berinisial H yang ditetapkan sebagai DPO,” tegas Rahmat.*
Wartawan : Selamat AL
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.