TeropongKALTARA.com, MALINAU – Ketua Tim Perancangan Ekowisata Kaharuddin, mengibaratkan kawasan kilometer 8 di Desa Tanjung Lapang, nantinya merupakan miniatur taman nasional (TMN) di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terutama dari sisi satwa, termasuk tanamannya.
Perancangan tersebut juga diharapkan dapat membangun ekowisata, konservasi, wisata basis alam, pemberdayaan masyarakat dan edukasi lingkungan.
“Ibaratnya, ini merupakan taman mininya Malinau. Jadi, asetnya taman nasional itu jangan dihilangkan. Kalau nanti terdapat renovasi warna, itu tetap muncul agar nilai sejarahnya tetap kita jaga,” kata Kaharuddin, usai melakukan peninjauan di kawasan yang rencananya akan dibangun ekowisata.
Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) yang sudah merampungkan rancangan master plan ekowisata, setelah meninjau kawasan yang rencananya akan dibangun ekowisata, memaparkan masterplan pembagian zonasi di Desa Tanjung Lapang.
Pemaparan rencana Ekowisata kilometer 8 itu dilakukan di Gedung Laga Ferhatu Kantor Bupati Malinau, Rabu (1/11/2023).
Master plan dipaparkan dihadapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau yang dihadiri instansi terkait.
Akademisi UGM menyampaikan tentang rencana pembagian wilayah menjadi 4 zona, yaitu zona pemanfaatan, zona penyangga, zona agroforestri dan zona inti dengan total luas lahan 259.27 hektar.
Wartawan : Selamat AL
Editor : Surya