Bupati Wempi Berangkatkan Penumpang Program SOA ke Jalur Perbatasan

TeropongKALTARA.com, MALINAU – Bupati Malinau Wempi W Mawa, memberangkatkan penumpang program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) ke jalur perbatasan, yakni jalur Sungai Penumpang dan Barang.

Program SOA ini menjadi langkah kebijakan, baik pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) maupun Kabupeten/kota yang ada di kawasan perbatasan.

Adanya program SOA salah satu alternatif yang sangat menyentuh bagi masyarakat di Kawasan pedalaman saat ini untuk menekan harga dan biaya perjalanan warga di  perbatasan atau pedalaman di wilayah Kabupaten Malinau.

Seperti Pemerintah Kabupaten Malinau misalnya, Tahun Anggran 2023 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kembali melaksanakan program SOA Penumpang dan Barang jalur Sungai ke lokasi perbatasan-pedalaman.

Pemberangkatan perdana para penumpang program SOA Penumpang dan Barang jalur Sungai dilaksanakan di Dermaga RT 2 Desa Pelita Kanaan, Jumat (14/4/2023).

“Sesuai dengan program yang kita rencanakan, kita ingin membantu masyarakat di perbatasan dan pedalaman yang jauh dari jangkauan. Kita ingin akses transportasi maupun harga barang di perbatasan sama dengan harga yang ada di Ibukota Kabupaten,” kata Bupati Malinau Wempi.

Disebutkan, kepedulian pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Malinau yang masih sulit dijangkau, sehingga diperlukannya moda transportasi udara dan sungai untuk menjangkaunya.

“Pemda bersama jajaran DPRD Malinau sangat peduli atas kebutuhan masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan dan pedalaman. Sehingga melalui APBD Malinau program SOA Penumpang Udara, penumpang dan Barang jalur Sungai dianggarkan untuk membantu transportasinya,” jelasnya.

Anggaran SOA yang dikucurkan khusus  Penumpang dan Barang jalur Sungai tahun 2023 diperuntukkan untuk 10 rute ke-wilayah perbatasan pedalaman Kabupaten Malinau.

Ditegaskan, bahwa SOA penumpang dan barang merupakan bentuk program dari pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan, pelayanan, dan keringanan biaya bagi masyarakat perbatasan/pedalaman.

Wempi menjelaskan, bahwa kebijakan SOA ini sebelumnya diawali dengan pemetaan.

“Kita tahu, Kabupaten Malinau secara keseluruhan sarana transportasi yang digunakan masyarakat di beberapa tempat tidak semuanya dapat ditempuh lewat jalur darat. Sehingga persoalan inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah bersama DPRD Malinau untuk mengambil sebuah kebijakan terhadap program SOA,” tuturnya.

Melalui persetujuan bersama DPRD, Pemkab Malinau dapat mengalokasikan anggaran SOA itu sebesar 25 miliar rupiah untuk tiga komponen.

Tiga komponen itu diantaranya SOA Penerbangan Udara ke daerah-daerah yang hanya dapat diakses lewat jalur penerbangan pesawat. SOA penumpang jalur Sungai, mengingat biaya perjalanan melalui sungai itu sangat mahal dan Barang jalur Sungai yang diharapkan barang-barang ini utamanya bahan pokok masyarakat dapat tiba di setiap desa pedalaman.

Yang jauh bahkan sulit aksesnya, hingga mendapatkan ongkos dengan harga terjangkau dan ketersediaan yang cukup. Karena kapasitas muatan barang melalui jalur sungai cukup besar, sehingga memberikan efisiensi terhadap waktu distribusi.

“Dalam pelaksanaannya, Pemkab Malinau selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang efisien,” tutur Bupati Malinau Wempi W Mawa.*

Editor : Surya

Wartawan: Selamat AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *